Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Jaringan Internet
Dewasa
ini internet telah menjadi bagian penting dari kehidupan moderen yang
memerlukan segala sesuatu aktivitas yang serba cepat, efisien. Namun,
sisi negatif nya adalah kehadiran internet bisa pula memudahkan
terjadinya pelanggaran-pelanggaran di bidang Hak Kekayaan Intelektual
(HKI) terutama masalah Hak Cipta.
Perlindungan Hak Cipta di Jaringan Internet
Biasanya
sebuah website terdiri dari informasi, berita, karya-karya fotografi,
karya drama, musikal, sinematografi yang kesemuanya itu merupakan
karya-karya yang dilindungi oleh prinsip-prinsip tradisional Hak Cipta
sebagaimana yang diatur dalam UU NO 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Contoh Pelanggaran Hak Cipta di Internet
-
Seseorang dengan tanpa izin membuat situs penyayi-penyayi terkenal yang
berisikan lagu-lagu dan liriknya, foto dan cover album dari
penyayi-penyayi tersebut. Contoh : Bulan Mei tahun 1997, Group Musik
asal Inggris, Oasis, menuntut ratusan situs internet yang tidak resmi
yang telah memuat foto-foto, lagu-lagu beserta lirik dan video klipnya.
Alasan yang digunakan oleh grup musik tersebut dapat menimbulkan peluang
terjadinya pembuatan poster atau CD yang dilakukan pihak lain tanpa
izin. Kasus lain terjadi di Australia, dimana AMCOS (The Australian
Mechanical Copyright Owners Society) dan AMPAL (The Australian Music
Publishers Association Ltd) telah menghentikan pelanggaran Hak Cipta di
Internet yang dilakukan oleh Mahasiswa di Monash University. Pelanggaran
tersebut terjadi karena para Mahasiswa dengan tanpa izin membuat sebuah
situs Internet yang berisikan lagu-lagu Top 40 yang populer sejak tahun
1989 (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
-
Seseorang tanpa izin membuat situs di Internet yang berisikan lagu-lagu
milik penyanyi lain yang lagunya belum dipasarkan. Contoh kasus : Group
musik U2 menuntut si pembuat situs internet yang memuat lagu mereka
yang belum dipasarkan (Angela Bowne, 1997 :142) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
-
Seseorang dengan tanpa izin membuat sebuah situs yang dapat mengakses
secara langsung isi berita dalam situs internet milik orang lain atau
perusahaan lain. Kasus : Shetland Times Ltd Vs Wills (1997) 37 IPR 71,
dan Wasington Post Company VS Total News Inc and Others (Murgiana Hag,
2000 : 10-11) dalam Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, Lindsey T dkk.
Namun, saat ini share (Membagi)
suatu berita oleh Situs berita sudah merupakan sebuah nilai yang akan
menaikan jumlah kunjungan ke situs berita itu sendiri, yang secara tidak
langsung share (Membagi) berita ini akan menaikan Page Rank
situs berita dan mendatangkan pemasang iklan bagi situs berita itu
sendiri. Misalnya beberapa situs berita terkenal Indonesia menyediakan share beritanya melalui facebook, twitter, lintasberita.com dan lain-lain. Maka, share
ini secara tidak langsung telah mengijinkan orang lain untuk berbagi
berita melalui media-media tersebut dengan syarat mencantumkan sumber
berita resminya. Maka dalam kasus ini, Hak Cipta sebuah berita telah
diizinkan oleh pemilik situs berita untuk di share melalui
media-media lain asalkan sumber resmi berita tersebut dicantumkan. Hal
ini sesuai dengan Pasal 14 c UU No 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta,
dimana :
Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta pengambilan berita aktual
(berita yang diumumkan dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali
diumumkan) baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga
Penyiaran, dan Surat Kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Penulis pengamat HKI dan bekerja di Konsultan HKI Ambadar and Partner
sumber : http://umum.kompasiana.com/2009/10/05/perlindungan-hak-kekayaan-intelektual-hki-di-jaringan-internet/
tanggapan saya mengenai artikel diatas adalah :
Di era seperti ini sangat mudah sekali dalam melakukan pelanggaran hak cipta dalam segi apapun, sehingga perlu adanya hak cipta lebih terarah lagi, agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan atas keuntungan orang lain.. dan tercipta saling menghargai satu sama lain atas karya orang lain masing-masing. pada dasarnya setiap karya karya orang lain itu harus dilindunggi oleh hak cipta.