JENIS DAN BENTUK
KOPERASI
1.
Jenis Koperasi
·
Menurut
PP No. 60/1959
:
a) Koperasi Desa
b) Koperasi Pertanian
c) Koperasi Peternakan
d) Koperasi Perikanan
e) Koperasi Kerajinan/Industri
f) Koperasi Simpan Pinjam
g) Koperasi Konsumsi
·
Menurut
Teori Klasik :
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau
c) Koperasi produksi
d) Koperasi Simpan Pinjam
2.
Ketentuan Penjenisan Koperasi
sesuai UU No. 12 / 1967
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi
suatu golongan dalam masyarakat yang homogen, karena kesamaan aktivitas
/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan
Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis
dan setingkat.
3.
Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi , yaitu:
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan
dengan pembagian wilayah administrasi.
· Sesuai Wilayah Administrasi
Pemerintah
a. Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
· Koperasi Primer dan Sekunder
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang -orang.
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Referensi :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/jenis-dan-bentuk-koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar