PERMODALAN
KOPERASI
1.
Arti
Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha –
usaha Koperasi.
Ø Modal jangka panjang
Ø Modal jangka pendek
Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang
konsisten.
2.
Sumber
Modal
Menurut
UU No 12 / 1967
a.
Simpanan Pokok
b.
Simpanan Wajib
c.
Simpanan Sukarela
d.
Modal
Sendiri
Menurut
UU No. 25 / 1992
a.
Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib,
dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.
Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Ø
Cadangan
menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No.
12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Manfaat Distribusi
Cadangan :
I.
Memenuhi kewajiban tertentu
II.
Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
III.
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian
hari
IV.
Perluasan usaha.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar