Rabu, 28 November 2012

BAB 8


PERMODALAN KOPERASI

1.        Arti Modal Koperasi

Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha Koperasi.
Ø  Modal jangka panjang
Ø  Modal jangka pendek
           Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

2.        Sumber Modal

Menurut UU No 12 / 1967
a.   Simpanan Pokok
b.  Simpanan Wajib
c.   Simpanan Sukarela
d.   Modal Sendiri

Menurut UU No. 25 / 1992
a.  Modal sendiri (equity capital)
Bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
b.  Modal pinjaman ( debt capital)
Bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

3.        Distribusi Cadangan Koperasi

Ø  Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Ø  Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.

Manfaat Distribusi Cadangan :

                               I.            Memenuhi kewajiban tertentu
                             II.            Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
                          III.            Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
                          IV.            Perluasan usaha.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar