Senin, 08 Oktober 2012

BAB 2

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

1.   Pengertian Koperasi

·         Definisi ILO
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang , dan penggabungan orang –orang tersebuut berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta, terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
·         Definisi Chaniago
Koperasi adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren
Menurut Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi ia memperluas definisi koperasi  dimana, koperasi tidak hanyalah kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
·         Defiinsi Hatta
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·         Definisi Munkner
Munker mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung gotong-royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.

2.   Tujuan Koperasi

Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

3.   Prinsip-prinsip Koperasi

  • Prinsip Munkner
Beberapa prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :
1.      Keanggotaan bersifat sukarela
2.      Keanggotaan terbuka
3.      Pengembangan anggota
4.      Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.      Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.      Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.      Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.      Efesiensi  dari perusahaan koperasi
9.      Perkumpulan dengan sukarela
10.  Kebebasan dalam pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11.  Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12.  Pendidikan anggota

  • Prinsip Rochdale
Beberapa unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :
1.      Pengawasan secara demokratis
2.      Keanggotaan yang terbuka
3.      Bunga atas modal dibatasi
4.      Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.
5.      Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.      Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang dipalsukan
7.      Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip-prinsip koperasi
8.      Netral terhadap politik dan agama

Perbedaan antara Prinsip Raiffesien dan Prinsip Schulze

1.      Swadaya

1)     Swadaya

2.      Daerah kerja terbatas

2)     Daerah kerja tak terbatas
3.      SHU untuk cadangan
3)     SHU untuk cadanga dan untuk dibagikan kepada anggota
4.      Tanggung jawab anggota tidak terbatas

4)     Tanggung jawab anggota terbatas
5.      Pengurus bekerja atas kesukarelaan

5)     Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
6.      Usaha hanya kepada anggota
6)   Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
7.      Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang



  • Prinsip ICA
ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan koperasi yang tertinggi di Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk  mengembangkan dan mempertahankan ide-ide koperasi  diantara negara-negara anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA (di London  pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan di Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara.
Sidang ICA di wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
1)  Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2)  Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3)  Modal yang menerima bunga terbatas, itupun bila ada
4)  SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
§  Sebagian untuk cadangan
§  Sebagian untuk masyarakat
§  Sebagian untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)  Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
6)  Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.

  • Prinsip-prinsip Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah :
a)       Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
b)      Pengelolaan yang demokratis,
c)       Partisipasi anggota dalam ekonomi,
d)      Kebebasan dan otonomi,
e)       Pengembangan pendidikanpelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§   Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
§   Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
§   Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§   Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
§   Kemandirian
§   Pendidikan perkoperasian
§   Kerjasama antar koperasi


Referensi :
4.       Arifin Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi, Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.

BAB 1


Konsep, Aliran dan Sejarah Koperasi


Ø  Konsep Koperasi

1. Pengertian dari Konsep Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurus kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
2.      Pengertian dari Konsep Koperasi Sosialis
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3.      Pengertian dari Konsep Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Perbedaan dengan Konsep Sosialis terletak pada tujuannya, yaitu jika :
·         Konsep Sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif
·         Konsep Negara Berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya

Ø  Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi

1.    Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
·         Ideologi merupakan Sistem Perekonomian Aliran Koperasi,
·         Sedangkan, Liberalisme atau Kapitalisme merupakan Sistem Ekonomi Bebas Liberal Yardstick
·         Dan Komunisme atau Sosialisme merupakan Sistem Ekonomi Sosialis.
·         Jika, Pada Sistem Ekonomi Campuran Persemakmuran (Commonwealth) tidak termasuk Liberalisme ataupun Sosialisme.

2.      Aliran Koperasi
·         Aliran Yardstick
Aliran koperasi ini Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal. Dalam aliran ini, Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
·         Aliran Sosialis
Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Menurut Aliran Persemakmuran Koperasi adalah sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat dan Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat

Perbedaan dari ketiga Aliran koperasi ini terdapat pada hubungannya kepada pemerintah :
1.      Aliran Koperasi                    :
Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat.
2.      Aliran Sosialis                      :
Untuk mencapai kesejateraan rakyat, pemerintah ikut campur dalam kegiatan koperasi.
3.      Aliran Persemakmuran
Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

Ø  Sejarah Perkembangan Koperasi

1.      Sejarah Lahirnya Koperasi

Pada tahun 1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa. Kemudian Tahun 1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862 dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
Kemudian pada tahun 1818 – 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen. Pada tahun 1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze Dan pada tahun 1896 di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance)  maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

2.      Sejarah Perkembangan Koperasi Di Indonesia

Sejarah koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan membe.rikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerintah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena :
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat. Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve.
Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusaha-pengusaha pribumi. Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.
Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.
Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya Hari itu kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.

Referensi :