Pengertian dan
Prinsip-Prinsip Koperasi
1.
Pengertian
Koperasi
·
Definisi ILO
Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang , dan penggabungan orang –orang tersebuut
berdasarkan atas kesukarelaan, adanya tujuan ekonomi yang ingin dicapai, atau
suatu organisasi yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis. Serta,
terdapat kontribusi yag adil terhadap modal yag dibutuhkan dan anggota koperasi
menerima resiko dan manfaat secara seimbang.
·
Definisi Chaniago
Koperasi
adalah Suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang
memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya.
·
Definisi Dooren
Menurut
Dooren tidak ada satu pun definisi koperasi yang diterima secara umum, tetapi
ia memperluas definisi koperasi dimana,
koperasi tidak hanyalah kumpulan orang-orang , akan tetapi dapat juga merupakan
kumpulan dari badan-badan hukum.
·
Defiinsi Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong-menolog tersebut didorong untuk memberi jasa
kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
·
Definisi Munkner
Munker mendefinisikan
koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga”
secara kumpulan, yang berazazkan konsep tolong menolong. Aktivitas dalan urus
niaga semata-mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti dikandung
gotong-royong.
·
Definisi
UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah
badan usaha yang berangotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat, yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.
Tujuan Koperasi
Menurut Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 Pasal 3 koperasi bertujuan
memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
3.
Prinsip-prinsip Koperasi
- Prinsip Munkner
Beberapa
prinsip-prinsip yang dikemukakan oleh Munker, yaitu :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela
2.
Keanggotaan terbuka
3.
Pengembangan anggota
4.
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
5.
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
6.
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
7.
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
8.
Efesiensi dari
perusahaan koperasi
9.
Perkumpulan dengan sukarela
10.
Kebebasan dalam pengambilan keputusa dan penetapan tujuan
11.
Pendistribusian yang adil dan merata atas hasil ekonomi
12.
Pendidikan anggota
- Prinsip Rochdale
Beberapa
unsur-unsur prinsip Rochdale menurut bentuk aslinya, yaitu :
1.
Pengawasan secara demokratis
2.
Keanggotaan yang terbuka
3.
Bunga atas modal dibatasi
4.
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada anggota sebanding
dengan jasa masing-masing anggota.
5.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6.
Barang-barang yang dijual harus asli dan tidak ada yang
dipalsukan
7.
Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan
prinsip-prinsip koperasi
8.
Netral terhadap politik dan agama
Perbedaan
antara Prinsip Raiffesien dan Prinsip Schulze
1.
Swadaya
|
1)
Swadaya
|
2.
Daerah kerja terbatas
|
2)
Daerah kerja tak terbatas
|
3.
SHU untuk cadangan
|
3)
SHU untuk cadanga dan untuk dibagikan
kepada anggota
|
4.
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
|
4)
Tanggung jawab anggota terbatas
|
5.
Pengurus bekerja atas kesukarelaan
|
5)
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
|
6.
Usaha hanya kepada anggota
|
6)
Usaha tidak terbatas, tidak hanya
untuk anggota
|
7.
Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
|
|
- Prinsip ICA
ICA yang didirikan pada tahun 1895 merupakan gerakan
koperasi yang tertinggi di Dunia. Tujuan organisasi ini adalah untuk mengembangkan dan mempertahankan ide-ide
koperasi diantara negara-negara
anggotanya. Dalam kegiatannya ICA selalu mendiskusikan prinsip-prinsip koperasi
yang berlaku dan disesuaikan dengan keadaan perekonomian, sosial dan pollitik
yang berkembang pada saat itu.
Dari hasil sidang ICA (di London pada tahun 1934, di Paris tahun 1937 dan di
Praha pada tahun 1948 dan berbagai negara lainnya) dapat disimpulka bahwa
prinsip-prinsip koperasi yang mengacu pada prinsip-prinsip Rochdale selalu
berubah dan penerapannya disesuaikan oleh masing-masing negara.
Sidang
ICA di wina tahun 1966, merumuskan prinsip-prinsip koperasi sbb :
1)
Keanggotan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan
yang dibuat-buat
2)
Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara
3)
Modal yang menerima bunga terbatas, itupun bila ada
4)
SHU dibagi menjadi 3, yaitu :
§ Sebagian
untuk cadangan
§ Sebagian
untuk masyarakat
§ Sebagian
untuk dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing
5)
Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus
menerus
6)
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat,
baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip-prinsip
Koperasi Indonesia
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
:
a)
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
b)
Pengelolaan yang
demokratis,
c)
Partisipasi anggota
dalam ekonomi,
d)
Kebebasan dan otonomi,
e)
Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
§
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
§
Pengelolaan dilakukan
secara demokrasi
§
Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
§
Pemberian balas jasa
yang terbatas terhadap modal
§
Kemandirian
§
Pendidikan
perkoperasian
§
Kerjasama antar
koperasi
Referensi :
4. Arifin
Sitio dan Halomoan Tamba, 2001, Koperasi,
Teori dan Praktek, Penerbit Erlangga, Jakarta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar