Tujuan dan Fungsi Koperasi
v Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan. Badan Usaha tidak sama dengan perusahaan.
Jika, Badan Usaha adalah lembaga sementara, sedangkan, perusahaan adalah tempat
dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
v Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai
badan usaha karena adanya
kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan
usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya
modal yang disektorkan kekoperasi.
v Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi
Indonesia yaitu “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya
dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi yang lain :
Ø
Memaksimumkan Keuntungan
Artinya, segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tingkat
maksimum keuntungan
Ø
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Artinya, meningkatkan produktivitas perusahaan dengan berkualitas
dari nilai perusahaan itu untuk mencapai timgkat maksimum
Ø
Meminimumkan Biaya
Jika ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal, dan memaksimalkan
nilai perusahaan maka kita harus meminimumka biaya sehingga mendapat hasil yang
terbaik.
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan,
kekeluargaan, membantu sesama, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha
satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin
dengan budaya gotong royong.
v Mendefinisikan
Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan
usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam
manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan
karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia,
tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).
v Keterbatasan
Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan
tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi,
koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi
dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun
disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada
konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.
v Teori
Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori
laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi
v Fungsi
Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka semakin tinggi pula
manfaat yang diterima oleh anggotanya.
v Kegiatan
Usaha Koperasi
- Status dan
Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan
usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya
adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
koperasi.
Motif dasar koperasi adalah kebutuhan
ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
- Kegiatan
Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi
didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi
anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber
keuntungan bagi perusahaan koperasi.
- Permodalan
Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal
investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
- Sisa Hasil
Usaha
Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi
dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk
dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar