Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 4

Tujuan dan Fungsi Koperasi


v  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha tidak sama dengan perusahaan. Jika, Badan Usaha adalah lembaga sementara, sedangkan, perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

v  Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha karena adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

v  Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia yaitu “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi yang lain :
Ø  Memaksimumkan Keuntungan
Artinya, segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tingkat maksimum keuntungan
Ø  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Artinya, meningkatkan produktivitas perusahaan dengan berkualitas dari nilai perusahaan itu untuk mencapai timgkat maksimum
Ø  Meminimumkan Biaya
Jika ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal, dan memaksimalkan nilai perusahaan maka kita harus meminimumka biaya sehingga mendapat hasil yang terbaik.
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, membantu sesama, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
v  Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).

v  Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.

v Teori Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi

v Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka  semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
v  Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.
Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
  • Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
  • Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
  • Sisa Hasil Usaha
 Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.


Referensi :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar