Rabu, 31 Oktober 2012

BAB 6

Pola Manajemen Koperasi



·           Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi menurut definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

a)       Pengertian Manajemen

Ø Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Ø Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu: a). Anggota b). Pengurus c). Manajer d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
Ø Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah: a). Rapat anggota b). Pengurus c). Pengawas

b)       Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Koperasi juga merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota


·           Rapat Anggota

Rapat Anggota Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi. Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat. Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu. Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

·           Pengurus

Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi. Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.

·           Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

 Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya.
- dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.

·           Manajer

 Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

·           Pendekatan Sistem pada Koperasi

Pendekatan Sistem pada Koperasi Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial ( pendekatan sosiologi )
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar ( pendekatan neo klasik).


Sumber :

BAB 5

Sisa Hasil Usaha (SHU)


        Pengertian SHU

Sisa hasil usaha (SHU) memang diartikan sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue [TR]) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost[TC]) dalam satu tahun buku. Bahkan dalam jika ditinjau pengertian SHU dari aspek legalistik, menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.       SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.      SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
3.       besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

        Prinsip-prinsip Pembagian SHU

1.   SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.   Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
4.   SHU anggota dibayar secara tunai

  Pembagian SHU per anggota

Pada umumnya, semakin besar transaksi (usaha dan modal) yang dikeluarkan anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima. Hal ini berbeda dengan perusahaan swasta, dimana dividen yang diperoleh pemilik saham adalah proporsional, sesuai besarnya modal yang dimiliki
Berdasarkan pembagian SHU yang dikemukakan di atas, maka pembagian SHU hanya dibagikan kepada anggota dan tidak dibagikan untuk non anggota.
Ada 2 (dua) macam jasa yang merupakan hak anggota dalam SHU yaitu sebagai berikut :
1.      Jasa usaha yang terdiri dari penjualan dan pembelian sesuai dengan jenis usaha koperasinya.
a.      Perhitungan jasa penjualan
Pembagian jasa penjualan kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan penjualan yang dilakukan.
b.      Perhitungan jasa pembelian
Pembagian jasa pembelian kepada masing-masing anggota tidak berbeda dengan pembagian jasa penjualan.
2.      Jasa Simpanan (modal)
Pembagian jasa modal kepada anggota yang didasarkan oleh besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib masing-masing anggota. Kecuali bunga simpanan sukarela, jangka waktu dan tingkat bunga. Perhitungan pembagian jasa simpanan wajib dan simpanan pokok kepada masing-masing anggota didasarkan atas perbandingan simpanan yang dilakukan.

Penghitungan SHU bagian anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.


referensi :




BAB 4

Tujuan dan Fungsi Koperasi


v  Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha tidak sama dengan perusahaan. Jika, Badan Usaha adalah lembaga sementara, sedangkan, perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

v  Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi sebagai badan usaha karena adanya kemauan orang perorang untuk menghimpun diri secara sukarela dan bekerja sama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi mereka. Yang membedakan dari badan usaha lain adalah hak dan kewajiban anggota tidak bergantung pada besarnya modal yang disektorkan kekoperasi.

v  Tujuan dan Nilai Koperasi
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia yaitu “Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945”.
Tujuan koperasi yang lain :
Ø  Memaksimumkan Keuntungan
Artinya, segala sesuatu yang dilakukan untuk mencapai tingkat maksimum keuntungan
Ø  Memaksimumkan Nilai Perusahaan
Artinya, meningkatkan produktivitas perusahaan dengan berkualitas dari nilai perusahaan itu untuk mencapai timgkat maksimum
Ø  Meminimumkan Biaya
Jika ingin mendapatkan keuntungan yang maksimal, dan memaksimalkan nilai perusahaan maka kita harus meminimumka biaya sehingga mendapat hasil yang terbaik.
Nilai nilai koperasi adalah nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, membantu sesama, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
v  Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidak berorientasi pada laba, melainkan juga pada manfaat. Dalam manajemen koperasi tidaklah mengejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan. Untuk koperasi di Indonesia, tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25 / 1992 pasal 3).

v  Keterbatasan Teori Perusahaan
Teori perusahaan begitu luas , dan tidak memberikan suatu alternatif yang memuaskan bagi koperasi. Disatu sisi, koperasi harus memuaskan anggotanay sebagai pemilik perusahaan dimana koperasi dituntut harus mampu menghasilkan keuntungan atau sisa hasil usaha, namun disisi lain, koperasi harus dapat memberikan pelayanan yang memuaskan kepada konsumen (anggota dan masyarakat sekitar) secara optimal.

v Teori Laba
Dalam koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industrinya.
Ada beberapa teori laba, seperti berikut ini .
• Teori laba menanggung resiko
• Teori laba friksional
• Teori laba monopoli
• Teori laba inovasi
• Teori laba efisiensi

v Fungsi Laba
Fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka  semakin tinggi pula manfaat yang diterima oleh anggotanya.
v  Kegiatan Usaha Koperasi
  • Status dan Motif Anggota Koperasi
Status anggota koperasi sebagai badan usaha adalah sebagai pemilik dan sebagai pemakai. Sebagai pemilik kewajibannya adalah melakukan investasi di koperasinya. Sedangkan sebgai pemakai, anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan koperasi.
Motif dasar koperasi adalah kebutuhan ekonomi yang mendorong setiap orang untuk menjadi anggota koperasi.
  • Kegiatan Usaha
Seluruh kegiatan usaha koperasi didasarkan pada maksimisasi pelayanan atau pemenuhan kebutuhan ekonomi anggotanya. Kegiatan pelayanan ini sekaligus diharapkan menjadi sumber keuntungan bagi perusahaan koperasi.
  • Permodalan Koperasi
Modal koperasi dibutuhkan untuk membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri dari modal investasi dan modal kerja.
Permodalan koperasi di Indonesia terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman (UU No.25 /1992 pasl 41, bab VII tentang perkoperasian).
  • Sisa Hasil Usaha
 Pembagian SHU tidak terlepas dari filosofi dasar koperasi, dimana asas keadilan menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan dalam kehidupan berkoperasi.


Referensi :


Senin, 08 Oktober 2012

BAB 3


Organisasi dan Manajemen

1.            Bentuk Organisasi

·           Menurut Hanel
Ø  Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan
Ø  Sub sistem koperasi:
a)      individu (pemilik dan konsumen akhir)
b)      Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
c)      Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

·         Menurut Ropke
Identifikasi Ciri Khusus :
Ø  Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
Ø  Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
Ø  Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
Ø  Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem :
Ø  Anggota Koperasi
Ø  Badan Usaha Koperasi
Ø  Organisasi Koperasi

·           Di Indonesia
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas Rapat Anggota,
Ø  Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø  Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
                                                               i.      Penetapan Anggaran Dasar
                                                             ii.      Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
                                                            iii.      Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
                                                          iv.      Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan
                                                            v.      Pengesahan pertanggung jawaban
                                                          vi.      Pembagian SHU
                                                         vii.      Penggabungan, pendirian dan peleburan


2.            Hirarki Tanggung Jawab

1.       Pengurus
Ø Tugas-tugasnya, yaitu :
a.  Mengelola koperasi dan usahanya
b.  Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi
c.   Menyelenggaran Rapat Anggota
d.  Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban
e.   Maintenance daftar anggota dan pengurus
Ø Wewenangnya, sbb :
a)    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
b)    Meningkatkan peran koperasi

2.       Pengelola (manager)

l Kewajiban/ tugas manager antara lain :
1.   Melaksanakan kebijakan operasional yang telah ditetapkan Pengurus.
2.   Memimpin dan mengkoordinir pelaksanaan kegiatan – kegiatan di unit – unit usaha.
3.   Membimbing dan mengarahkan tugas – tugas karyawan yang dibawahnya seefisien mungkin menuju karyawan yang berkualitas.
4.   Mengusulkan kepada pengurus tentang pengangkatan dan atau pemberhentian karyawan dalam lingkungan tugasnya.
5.   Menyusun Program Kerja dan RAPBK tahunan untuk disampaikan kepada pengurus sebelum dimulainya rencana dan anggaran yang baru, dan selanjutnya evaluasi sekaligus perencanaan bagi pengurus untuk disampaikan dalam Rapat Anggota.
6.   Membuat laporan pertanggungjawaban kerja secara tertulis setiap akhir bulan and tahun.
7.   Melaksanakan dokumen-dokumen usaha atau organisasi koperasi.

l Fungsi utama Manager :
a)    Melaksanakan tugas segari – hari di bidang usaha.
b)    Bertanggungjawab atas administrasi kegiatan usaha dan organisasi koperasi.
c)    Mengembangkan dan mengelola usaha untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien

3.   Pengawas
Berdasarkan ketentuan Pasal 39 UU No.25 Tahun 1992, fungsi tugas dan wewenng pengawas antara lain :
1. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus dan Pengelola Koperasi.
2. Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
3. Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
4. Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
5. Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
6. Memeriksa sewaktu-waktu tentang keuangan dengan membuat berita acara pemeriksaannya.
7. Memberikan saran dan pendapat serta usul kepada pengurus atau Rapat Anggota mengenai hal yang menyangkut kehidupan koperasi.
8. Memperolah biaya-biaya dalam rangka menjalankan tugas sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
9. Mempertanggungjawabkan hasil pemeriksaannya pada RAT.

3.           Pola Manajemen

Beberapa pola manajemen koperasi yang akan membantu koperasi mencapai tujuannya :

Perencanaan
Merupakan sebuah proses dasar manajemen. Perencanaan yang baik bersifat fleksibel. Sebab, perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang berubah-ubah. Jika diperlukan, dalam pelaksanaan sebuah rencana diadakan perencanaan kembali, sehingga semakin cepat cita-cita atau tujuan organisasi untuk dicapai.

Pengorganisasian
Suatu proses untuk merancang struktur formal, mengelompokkan, dan mengatur serta membagi tugas-tugas atau pekerjaan di antara anggota organisasi. Pelaksanaan pengorganisasian mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting, seperti pembagian kerja, departementasi, bagan organisasi, rantai perintah dan kesatuan perintah, tingkat hierarki manajemen, dan saluran komunikasi.

Struktur Organisasi
Pengurus perlu merekrut karyawan yang bertugas membantu pengurus, dalam mengelola dan mengurus koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik. Adanya berbagai pihak yang ikut membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi koperasi. Sehingga, pemilihan struktur organisasi koperasi harus disesuaikan dengan bentuk usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk yang dihasilkan.

Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang terpenting, karena masing-masing orang yang bekerja dalam suatu organisasi mempunyai kepentingan berbeda. Agar kepentingan itu tidak saling berbenturan, pimpinan perusahaan harus dapat mengarahkan supaya tujuan perusahaan tercapai.

Pengawasan
Tujuannya agar pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Hal ini merupakan usaha sistematik yang membuat segala kegiatan perusahaan sesuai dengan rencana. Proses pengawasan bisa dilakukan melalui beberapa tahap, yaitu menetapkan standar, membandingkan kegiatan yang dilaksanakan dengan standar yang telah ditetapkan, mengukur penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, lalu mengambil tindakan evaluasi jika diperlukan.


Referensi :