Minggu, 05 Mei 2013

BAB 2 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)

Subyek dan Obyek Hukum

I.               Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yaitu :
·   Manusia (naturlife persoon)
   Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia sebagai hak mulia ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
·    Badan Hukum (recht persoon)
   Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Perbedaan bafan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan. 

II.             Obyek Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHP Perdata, benda adalah tiap=tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :

1. Berwujud / Konkrit
    a. Benda bergerak

        - bergerak sendiri, contoh : hewan
        - digerakkan, contoh : kendaraan
    b. Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.

2. Tidak Berwujud / Abstrak, contoh : gas, pulsa dsb.

III.           Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin )
Hak ini melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
a. Gadai
           Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau
           orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
       b. Hipotik
           Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi
           pelunasan suatu perhutangan.
       c. Hak Tanggungan
           Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu
           kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
           kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
       d. Fidusia
           Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara
           kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.

Referensi :

BAB 1 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
     I.            Pengertian Hukum

            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.  
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b.  Hukum Tak Tertulis,  yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

      II.            Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

            Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersendikan pada keadilan,  yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
            Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal , yaitu :
Sumber-sumber hukum material
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Sumber hukum formal
1.  Undang – Undang (Statute)
            Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.   Kebiasaan (Costum)
            Suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
            Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)

2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

    III.            Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
*  Kodifikasi terbuka,   Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
*     Kodifikasi tertutup,   Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


    IV.            Kaidah/Norma
            Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

      V.            Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html