Minggu, 05 Mei 2013

BAB 1 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)


Pengertian Hukum & Hukum Ekonomi
     I.            Pengertian Hukum

            Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana.  
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas :
a. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan berbagai peraturan-peraturan
b.  Hukum Tak Tertulis,  yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

      II.            Tujuan Hukum dan Sumber-sumber hukum

            Hukum bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat dan harus pula bersendikan pada keadilan,  yaitu asas-asas keadilan dari masyarakat.
            Sumber hukum ialah segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa yakni aturan-aturan yang apabila dilanggar menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata. Hukum ditinjau dari segi material dan formal , yaitu :
Sumber-sumber hukum material
Sumber hukum material dapat ditinjau dari berbagai sudut, yaitu sudut ekonomi, sejarah sosiolagi, filsafat, dsb.
Sumber hukum formal
1.  Undang – Undang (Statute)
            Suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hukum yang mengikat diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara.
2.   Kebiasaan (Costum)
            Suatu perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal sama . Apabila suatu kebiasaan tersebut diterima oleh masyarakat, dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa, sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum, maka dengan demikian timbul suatu kebiasaan hukum, yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum.
3. Keputusan Hakim (Jurisprudentie)
            Dari ketentuan pasal 22 A.B. ini jelaslah, bahwa seorang hakim mempunyai hak untuk membuat peraturan sendiri untuk menyelesaikan suatu perkara. Dengan demikian, apabila Undang – undang ataupun kebiasaan tidak member peraturan yang dapat dipakainya untuk menyelesaikan perkara itu, maka hakim haruslah membuat peraturan sendiri.
1. Traktat (Treaty)

2. Pendapat sarjana hukum (Doktrin)

    III.            Kodifikasi hukum
Adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap. Ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
*  Kodifikasi terbuka,   Adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kondifikasi.
“Hukum dibiarkan berkembang menurut kebutuhan masyarakat dan hukum tidak lagi disebut sebagai penghambat kemajuan masyarakat hukum disini diartikan sebagai peraturan”.
*     Kodifikasi tertutup,   Adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.


    IV.            Kaidah/Norma
            Norma hukum adalah aturan sosial yang dibuat oleh lembaga-lembaga tertentu, sehingga dengan tegas dapat melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat peraturan itu sendiri. Pelanggaran terhadap norma ini berupa sanksi denda sampai hukuman fisik (dipenjara, hukuman mati).

      V.            Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
            Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
            Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Sumber :
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html


Tidak ada komentar:

Posting Komentar