Subyek dan Obyek Hukum
I. Subyek Hukum
Dalam dunia hukum, subyek hukum dapat diartikan sebagai pembawa hak, yaitu :
· Manusia (naturlife persoon)
Menurut hukum, tiap-tiap seorang manusia sudah menjadi subyek hukum secara kodrati atau secara alami. Anak-anak serta balita pun sudah dianggap sebagai subyek hukum. Manusia sebagai hak mulia ia dilahirkan sampai dengan ia meninggal dunia. Bahkan bayi yang masih berada dalam kandungan pun bisa dianggap sebagai subyek hukum bila terdapat urusan atau kepentingan yang menghendakinya.
· Badan Hukum (recht persoon)
Badan hukum adalah suatu badan yang terdiri dari kumpulan orang yang diberi status "persoon" oleh hukum sehingga mempunyai hak dan kewajiban. Badan hukum dapat menjalankan perbuatan hukum sebagai pembawa hak manusia. Perbedaan bafan hukum dengan manusia sebagai pembawa hak adalah badan hukum tidak dapat melakukan perkawinan, tidak dapat diberi hukuman penjara, tetapi badan hukum dimungkinkan dapat dibubarkan.
II. Obyek
Hukum
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHP Perdata, benda adalah tiap=tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan
- digerakkan, contoh : kendaraan
b. Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.
2. Tidak Berwujud / Abstrak, contoh : gas, pulsa dsb.
Obyek hukum ialah segala sesuatu yang dapat menjadi hak dari subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHP Perdata, benda adalah tiap=tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik.
Benda itu sendiri dibagi menjadi :
1. Berwujud / Konkrit
a. Benda bergerak
- bergerak sendiri, contoh : hewan
- digerakkan, contoh : kendaraan
b. Benda tak bergerak, contoh : tanah, pohon-pohon, dsb.
2. Tidak Berwujud / Abstrak, contoh : gas, pulsa dsb.
III.
Hak kebendaan
yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin )
Hak ini melekat
pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda
yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu
prestasi (perjanjian). Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan
haknya kepada pihak lain.
2. Jaminan Khusus
2. Jaminan Khusus
a. Gadai
Hak
yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya
oleh debitur atau
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b.
Hipotik
Suatu
hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi
pelunasan suatu perhutangan.
pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak
jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan
suatu satu
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu
perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik
secara
kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur.
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar