Hukum Perdata
Salah satu bidang hukum yang mengatur
hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek
hukum dan hubungan antara subyek hukum.Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik.
Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari
(hukum administrasi atau tata usaha negara),
kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga
negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang,
perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan
tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
I.
Hukum Perdata yang berlaku di
Indonesia
Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang
berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di
Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal
dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW
sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya
mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH
Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30
April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848. Setelah Indonesia Merdeka,
berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap
dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan
Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata
Indonesia.
II.
Sejarah singkat hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu
yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu
dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di
Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri
Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan
Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda
yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper
meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh
Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda
tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi
yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi
pemberontakan di Belgia yaitu :
·
BW [atau Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·
WvK [atau yang dikenal
dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code
Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional
Belanda.
III.
Pengertian dan Keadaan
Hukum di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
1. Faktor etnis disebabkan keaneka ragaman
Hukum Adat bangsa Indonesia, karena negara kita Indonesia ini terdiri dari
berbagai suku bangsa.
2. Faktor hysteria yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam tiga golongan :
a. Golongan
Eropa dan yang di persamakan berlaku Hukum Perdata dan Hukum dagang Barat yang
diselaraskan dengan Hukum Perdata dan Hukum Daganga di negeri Belanda
berdasarkan azas konkordinasi.
b.
Golongan Bumi Putera (pribumi/bangsa Indonesia asli) berlaku hukum adat mereka.
Yaitu hukum yang sejak dulu kala berlaku dikalangan rakyat, dimana sebagian
besar dari Hukum Adat tersebut belum tertulis, tetapi hidup dalam
tindakan-tindakan rakyat.
c.
Golongan Timur Asing (bangsa cina, India, arab) berlaku hukum masing-masing,
dengan catatan bahwa golongan Bumi Putera dan Timur Asing diperbolehkan untuk
menundukan diri kepada Hukum Eropa Barat baik secara keseluruhan maupun untuk
beberapa macam tindakan hukum tertentu saja.
Maksud untuk segala golongan warga negara berlainan satu dengan
yang lain, dapat kita lihat :
a.
Golongan bangsa Indonesia asli
Berlaku hukum adat
yaitu yang sejak dulu berlaku di kalangan rakyat, hukum yang sebagian besar
belum tertulis, tetapi hidup dalam tindakan-tindakan rakyat mengenai segala hal
di dalam kehidupan kita dalam masyarakat.
b.
Golongan warga negara bukan asli yang
berasal dari Tionghoa dan Eropa.
Berlaku kitab KUHP
dan KUHD, dengan suatu pengertian bahwa bagi golongan Tionghoa ada suatu
penyimpangan, yaitu pada bagian 2 dan 3 dari TITEL IV dari buku I tentang :
Upacara yang mendahului dan mengenai penahanan pernikahan. Hal ini tidak
berlaku bagi golongan Tionghoa, karena diberlakukan khusus yaitu Burgerlijke
Stand dan peraturan mengenai pengangkatan anak.
Ada peraturan-peraturan yang secara khusus dibuat untuk bangsa Indonesia
seperti :
a. Ordonasi
Perkawinan bangsa Indonesia Kristen (straatblad 1933 no 74)
b.
Organisasi tentang Maskapai Andil Indonesia (IMA) straatblad 1939 no 570
berhubungan dengan 717.
Dan ada pula peraturan-peraturan yang berlaku bagi semua golongan
warga negara, yaitu :
a. Undang-Undang Hak Pengarang (Auteurswet tahun 1912)
b. Peraturan Umum tentang koperasi (straatblad 1933 no 108)
c. Ordinasi Woeker (straatblad 1938 no 523)
d. Ordinasi tentang pengangkutan di Udara (straatblad 1938 no 98)
IV.
Sistematika Hukum Perdata
di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata itu ada 2, yaitu sebagai
berikut:
·
Menurut Ilmu Hukum/Ilmu Pengetahuan terdiri dari:
Ø Hukum tentang
orang/hukum perorangan/badan pribadi (personen recht)
Ø Hukum tentang
keluarga/hukum keluarga (Familie Recht)
Ø Hukum tentang
harta kekyaan/hukum harta kekayaan/hukum harta benda (vermogen recht)
Ø Hukum
waris/erfrecht
·
Menurut kitab Undang-Undang hukum perdata
Ø Buku I tentang
orang/van personen
Ø Buku II tentang benda/van zaken
Ø Buku III
tentang perikatan/van verbintenisen
Ø Buku IV tentang pembuktian dan daluarsa/van bewijs en verjaring
Apabila kita
gabungkan sistematika menurut ilmu pengetahuan ke dalam sistematika menurut
KUHPerdata maka:
*Hukum
perorangan termasuk Buku I
*Hukum
keluarga termasuk Buku I
*Hukum harta kekayaan termasuk buku II sepanjang yang
bersifat absolute dan termasuk Buku
III sepanjang yang bersifat relative
*Hukum waris termasuk Buku II karena Buku II mengatur
tentang benda sedangkan hokum waris juga mengatur benda dari pewaris/orang yang
sudah meninggal karena pewarisan merupakan salah satu cara untuk memperoleh hak
milik yang diatur dalam pasal 584 KUHperdata (terdapat dalam Buku II).
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar