Hak Kekayaan Intelektual
I.
Pengertian
Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa jermannya : istilah HKI digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fitche yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. istilah HKI terdiri dari 3 kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa jermannya : istilah HKI digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fitche yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. istilah HKI terdiri dari 3 kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.
II.
Prinsip-Prinsip
Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle
of Natural Justice)
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)
III.
Klasifikasi
Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO,
HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.
Hak Cipta (
copyrights )
Hak eksklusif yang
diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan,
memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya
tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang
ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan
diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam
wujud tetap.
Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa
Hak Cipta atas Ciptaan:
1. program komputer;
2. sinematografi;
3. fotografi;
4. database; dan
5. karya hasil pengalihwujudan
Berlaku
selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Pelanggaran dan Saksi
Dengan menyebut atau mencantumkan
sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)
Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk
kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan,
penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari Pencipta;
b)
guna keperluan pembelaan di dalam atau
di luar Pengadilan;
c)
guna keperluan:
d)
Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra,
kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e)
Perbanyakan suatu Ciptaan selain
Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses
yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan,
dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan
aktivitasnya;
f)
Perubahan yang dilakukan berdasarkan
pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan
bangunan;
g)
Pembuatan salinan cadangan suatu
Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk
digunakan sendiri.
2.
Hak Kekayaan
Industri ( industrial property rights )
Hak yang mengatur
segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan
hukum.
Hak kekayaan industri ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak
Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan
negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia
sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b. Merk
dagang, yakni hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau
gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari
keluaran pihak lain.
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga
dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu
proses industry.
d. Rahasia Dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatai usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
Referensi :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kekayaan_intelektual
http://cybercrimeladies.wordpress.com/2012/11/12/prinsip-prinsiphaki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
http://cybercrimeladies.wordpress.com/2012/11/12/prinsip-prinsiphaki/
http://fikaamalia.wordpress.com/2011/04/09/klasifikasi-hak-kekayaan-intelektual/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar