Minggu, 05 Mei 2013

BAB 11 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)



Hak Kekayaan Intelektual
I.              Pengertian
          Kekayaan Intelektual atau Hak kekayaan Intelektual adalah padanan kata yang bisa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR) atau Geistiges Eigentum, dalam bahasa jermannya : istilah HKI digunakan pertama kalinya pada tahun 1790. Fitche yang pada tahun 1793 mengatakan tentang hak milik dari si pencipta ada pada bukunya. yang dimaksud dengan hak milik disini bukan buku sebagai benda, tetapi buku dalam pengertian isinya. istilah HKI terdiri dari 3 kunci, yaitu Hak, Kekayaan dan Intelektual. Kekayaan merupakan abstraksi yang dapat dimiliki, dialihkan, dibeli maupun dijual.

II.           Prinsip-Prinsip Hak Kekayaan Intelektual
a. Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
b. Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
c. Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
d. Prinsip Sosial (The Social Argument)

III.        Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual

Berdasarkan WIPO, HAKI dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
1.    Hak Cipta ( copyrights )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri.
         UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta adalah hak yang mengatur karya intelektual di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan diberikan pada ide, prosedur, metode atau konsep yang telah dituangkan dalam wujud tetap.
         Pasal 30 UU Hak Cipta menyatakan bahwa Hak Cipta atas Ciptaan:
1.  program komputer;
2.  sinematografi;
3.  fotografi;
4.  database; dan
5.  karya hasil pengalihwujudan
Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.

Pelanggaran dan Saksi
     Dengan menyebut atau mencantumkan sumbernya, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta atas:
a)     Penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
b)     guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c)      guna keperluan:
d)     Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
e)     Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang non komersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f)       Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g)     Pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.

2.    Hak Kekayaan Industri ( industrial property rights )
         
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum.
          Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.   Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
b.   Merk dagang, yakni hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
c.   Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industry.
d. Rahasia Dagang, yakni informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatai usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar