Hukum Dagang (KUHD)
A.
Hubungan Hukum
perdata dengan hukum dagang
Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari
lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang
diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Hubungan antara hukum
dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis)
dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya
sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan
keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum
yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini
dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada
pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus diadakan
penyimpangan-penyimpangan, berlaku juga terhadap hal-hal yang disinggung dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang.
B.
Berlakunya
Hukum Dagang
Sebelum
tahun 1938 Hukum Dagang hanya mengikat kepada para pedagang saja yang melakukan perbuatan
dagang, tetapi sejak tahun 1938 pengertian Perbuatan Dagang, dirubah menjadi
perbuatan perusahaan yang artinya menjadi lebih luas sehingga berlaku bagi
setiap pengusaha (perusahaan).
C.
Hubungan
Pengusaha dan pembantunya
Seorang pengusaha, tidak mungkin melakukan usahanya
sendiri apalagi perusahaan yang dipimpinnya termasuk skala besar. Oleh karena
itu, dibutuhkan bantuan orang atau pihak lain untuk membantu melakukan
kegiatan-kegiatan usaha tersebut. Pembantu-pembantu dalam perusahaan dapat dibagi
menjadi dua fungsi, yaitu :
1.
Pembantu di dalam
perusahaan : Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat sub ordinasi ( hubungan
atas dan bawah sehingga berlaku suatu perjanjian perburuhan, misalnya pemimpin
perusahaan, pemegang prokurasi, pemimpin filial, pedagang keliling, dan pegawai
perusahaan ).
2.
Pembantu di luar
perusahaan : Yaitu mempunyai hubungan yang bersifat koordinasi ( hubungan yang
sejajar, sehingga berlaku suatu perjanjian pemberian kuasa dan penerima kuasa
antara pemberi kuasa dan penerima kuasa yang akan memperoleh upah, seperti yang
diatur dalam Pasal 1792 KUH Perdata, misalnya pengacara, notaris, agen
perusahaan, makelar dan komisioner ).
Dengan
demikian, hubungan hukum antara mereka masuk dalam perantara dalam perusahaan
dapat bersifat :
1. Hubungan
perburuhan ( Pasal 1601 a KUH Perdata )
2. Hubungan
pemberian kuasa ( Pasal 1792 KUH Perdata )
3. Hubungan
hukum pelayanan berkala ( Pasal 1601 KUH Perdata )
D.
Pengusaha dan
kewajibannya
Pengusaha adalah setiap orang yang
menjalankan perusahaan. Menurut undang-undang, ada dua kewajiban yang
harus dipenuhi oleh pengusaha, yaitu :
1. Membuat
pembukuan
Pasal 6 KUH Dagang, menjelaskan makna pembukuan yakni
mewajibkan setiap orang yang menjalankan perusahaan supaya membuat catatan
atau pembukuan mengenai kekayaan dan semua hal yang berkaitan dengan
perusahaan, sehingga dari catatan tersebut dapat diketahui hak dan kewajiban para
pihak. Selain itu, di dalam Pasal 2 Undang-Undang No.8 tahun 1997, yang
dimaksud dokumen perusahaan adalah :
· Dokumen keuangan : Terdiri dari catatan, bukti pembukuan,
dan data administrasi keuangan yang merupakan bukti adanya hak dan kewajiban
serta kegiatan usaha suatu perusahaan
· Dokumen lainnya : Terdiri dari data atau setiap tulisan
yang berisi keterangan yang mempunyai nilai guna bagi perusahaan, meskipun
tidak terkait langsung dengan dokumen keuangan.
2.
Mendaftarkan Perusahaan
Dengan adanya Undang-Undang No. 3 tahun
1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan maka setiap orang atau badan yang
menjalankan perusahaan menurut hukum wajib untuk melakukan pendaftaran tentang
segala sesuatu yang berkaitan dengan usahanya sejak tanggal 1 Juni 1985.
E.
Bentuk-bentuk
badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan
dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan utamanya,
Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan
Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
F.
Perseroan
terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk
menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang
pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya
terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan
kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.
Kekayaan perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga
memiliki harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari
satu saham yang menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham
mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki.Apabila utang perusahaan
melebihi kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung
jawab para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka
keuntungan tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang
disebut dividen yang besarnya tergantung pada besar-kecilnya
keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas. Selain berasal dari saham,
modal PT dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan
untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
G.
Koperasi
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki
dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi
melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan
asas kekeluargaan.
H.
Yayasan
Yayasan (Inggris: foundation) adalah
suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang.
I.
Badan usaha
milik negara
Badan Usaha Milik Negara (atau
BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki
oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah
karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu
Perjan, Perum dan Persero.
Referensi :
Kartika Sari, Elsi., Simangunsong, Advendi. 2007. Hukum
Dalam Ekonomi. Jakarta: PT. Gramedia Widiasarana Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar