Minggu, 05 Mei 2013

BAB 9 (ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI)


Wajib Daftar Perusahaan

i.    Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan

            Wajib daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, ,pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
            Bagi dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
           
ii.    Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

a). Daftar Perusahaan : daftar catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan.
b). Perusahaan : setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
c). Pengusaha : setiap orang perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
d). Usaha : setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e). Menteri : menteri yang bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.

iii.  Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

·         Tujuannya untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
·         Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak atau dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

iv.   Kewajiban Pendaftaran
                        Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar :
1.      Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan;
2.      Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
3.      Usaha diluar bidang ekonom iyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit;
4.      Yayasan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar perusahaan:
1.         Badan hukum
2.         Persekutuan
3.         Perorangan
4.         Perum
5.         Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing

v.    Cara & Tempat serta waktu pendaftaran
                        Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri pada Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
·         Mengisi formulir pendaftaran yang disediakan
·         Membayar biaya administrasi
·         Pendaftaran Perusahaan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang.

vi.  Hal-Hal Yang Didaftarkan
·         Pengenalan tempat
·         Data umum perusahaan
·         Legalitas perusahaan
·         Data pemegang saham
·         Data kegiatan perusahaan

Referensi :
Hukum Perusahaan Indonesia, Prof.Abdul Kadir Muhammad.,SH PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1999

Tidak ada komentar:

Posting Komentar