Wajib Daftar Perusahaan
i.
Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib
daftar perusahaan dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982.
Pendaftaran perusahaan ini penting bagi pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, ,pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat. Selain
itu wajib daftar perusahaan ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti
secara seksama keadaan perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah
Negara Republik Indonesia secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi
dunia usaha, daftar perusahaan penting untuk mencegah dan menghindari
praktek-praktek usaha yang tidak jujur (persaingan, penyelundupan dll). Selain
itu daftar perusahaan buat dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan
antar perusahaan, memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada
perkiraan yang jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat. Tujuan Undang-Undang
tentang wajib daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada
perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta
pembinaan kepada dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
ii. Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
a). Daftar Perusahaan : daftar
catatan resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
b). Perusahaan : setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
c). Pengusaha : setiap orang
perorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis
perusahaan.
d). Usaha : setiap tindakan,
perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh
setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
e). Menteri : menteri yang
bertanggung jawab dalam bidang perdagangan.
iii. Tujuan dan Sifat Wajib Daftar
Perusahaan
·
Tujuannya
untuk mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
·
Daftar
perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak atau dapat dipergunakan oleh
pihak ketiga sebagai sumber informasi.
iv. Kewajiban Pendaftaran
Setiap
perusahaan wajib didaftarkan dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib
didaftarkan oleh pemiliknya atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau
dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah. Jika
perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh
salah seorang dari pemilik perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi Wajib Daftar :
1.
Setiap
perusahaan Negara berbentuk perjan;
2.
Setiap
perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya
memperkerjakan anggota keluarga terdekat;
3.
Usaha
diluar bidang ekonom iyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal,
pendidikan non formal, rumah sakit;
4.
Yayasan.
Bentuk badan usaha yang masuk dalam wajib daftar
perusahaan:
1.
Badan
hukum
2.
Persekutuan
3.
Perorangan
4.
Perum
5.
Perusahaan
Daerah, perusahaan perwakilan asing
v. Cara & Tempat serta waktu
pendaftaran
Pendaftaran
dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh menteri
pada Kantor departemen perindustrian dan Perdagangan atau Dinas yang membidangi
Perdagangan Kabupaten/Kota selaku kantor pendaftaran Perusahaan (KPP). Caranya:
·
Mengisi
formulir pendaftaran yang disediakan
·
Membayar
biaya administrasi
·
Pendaftaran
Perusahaan wajib dilakukan oelh pemilik/pengurus/penanggung jawab atau kuas
perusahaan.
Pendaftaran wajib dilakukan dalam
jangka waktu 3 bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Suatu
perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha
dari instansi teknis yang berwenang.
vi. Hal-Hal Yang Didaftarkan
·
Pengenalan
tempat
·
Data
umum perusahaan
·
Legalitas
perusahaan
·
Data
pemegang saham
·
Data
kegiatan perusahaan
Referensi
:
Hukum Perusahaan Indonesia,
Prof.Abdul Kadir Muhammad.,SH PT. Citra Aditya Bakti Bandung 1999
Tidak ada komentar:
Posting Komentar