Hukum Perjanjian
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih
mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain
perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan
kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
i.
Standard Kontrak
Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah
dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak
oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi
lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki
ciri-ciri sbb:
Ø Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang
berposisi (ekonomi) kuat
Ø Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut
bersama-sama menetukan isi perjanjian
Ø Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima
perjanjian itu
Ø Bentuk tertentu (tertulis)
Ø Dipersiapkan secara massal dan kolektif
ii.
Macam-macam
Perjanjian
1.
Perjanjian bernama
merupakan perjanjian-perjanjian yang
diatur dalam KUH Perdata. Yang termasuk ke dalam perjanjian ini, misalnya: jual
beli, tukar menukar, sewa menyewa, dan lain-lain.
2.
Perjanjian-perjanjian
yang tidak teratur dalam KUH Perdata
Jadi, dalam hal ini para pihak yang menentukan sendiri perjanjian itu. Dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh para pihak, berlaku sebagai
undang-undang bagi masing-masing pihak.
iii.
Syarat Sahnya
Perjanjian
Berikut ini syarat sahnya perjanijan, yaitu sbb :
Ø
Terdapat kesepakatan
antara dua pihak
Ø
Kedua belah pihak
mampu membuat perjanjian
Ø
Terdapat suatu hal
yang dapat dijadikan sebuah perjanjian
Ø
Hukum perjanjian
dilakukan atas sebab yang benar
Selain itu, sebuah perikatan atau perjanjian dapat dikatakan sah jika telah
memenuhi dasar dan syarat-syaratnya. Berikut ini syarat sah sebuah perjanjian
yang harus diperhatikan pada saat membuat surat perjanjian :
1.
Kesepakatan mereka
yang mengikatkan diri
·
Unsur paksaan (dwang)
·
Unsur
kekeliruan (dwaling). Baik kekeliruan pada subjek hukum (orang) maupun
pada objek hukum (barang).
·
Unsur penipuan
(bedrog)
2.
Kecakapan.untuk
membuat suatu perikatan. Seseorang dikatakan tidak cakap jika meliputi:
·
Orang –orang yang
belum dewasa
·
Mereka yang ditaruh
dibawah pengampuan
·
Mereka yang telah
dinyatakan pailit
·
Orang yang hilang
ingatan
3.
Suatu hal tertentu
4.
Suatu sebab yang
halal (causa yang halal)
iv.
Saat Lahirnya
Perjanjian
Menurut teori penerimaan (Ontvangtheorie) lahirnya
kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut
dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut
sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat
lahirnya perjanjian, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang.
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai
undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik
kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan
yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan
itikad baik yaitu keinginan subyek hukum untuk berbuat sesuatu, kemudian mereka
mengadakan negosiasi dengan pihak lain, dan sudah barang tentu keinginan itu
sesuatu yang baik. Itikad baik yang sudah mendapat kesepakatan terdapat dalam
isi perjanjian untuk ditaati oleh kedua belah pihak sebagai suatu peraturan
bersama.
v.
Pelaksanaan dan
Penghapusan Perjanjian
Ada
beberapa cara hapusnya perjanjian :
a)
Ditentukan dalam perjanjian oelh kedua
belah pihak. Misalnya : penyewa dan yang menyewakan bersepakat untuk mengadakan
perjanjian sewa menyewa yang akan berakhir setelah 3 tahun.
b)
Ditentukan oleh Undang-Undang. Misalnya :
perjanian untuk tidak melakukan pemecahan harta warisan ditentunkan paling lama
5 tahun.
c)
Ditentukan oleh para pihak dan
Undang-undang. Misalnya : dalam perjanjian kerja ditentukan bahwa jika buruh
meninggal dunia perjanjian menjadi hapus.
d)
Pernyataan menghentikan perjanjian. Hal
ini dapat dilakukan baik oleh salah satu atau dua belh pihak. Misalnya : baik
penyewa maupun yang menyewakan dalam sewa menyewa orang menyatakan untuk
mengakhiri perjanjian sewanya.
e)
Ditentukan oleh Putusan Hakim. Dalam hal
ini hakimlah yang menentukan barakhirnya perjanjian antara para pihak.
f)
Tujuan Perjanjian telah tercapai. Misalnya
: dalam perjanjian jual beli bila salah satu pihak telah mendapat uang dan
pihak lain telah mendapat barang maka perjanjian akan berakhir.
g)
Dengan Persetujuan Para Pihak. Dalam hal
ini para pihak masing-masing setuju untuk saling menhentikan perjanjiannya.
Misalnya : perjanjian pinjaman pakai berakhir karena pihak yang meminjam telah
mengembalikan barangnya.
Referensi
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar