Penyelesaian Sengketa Ekonomi
a. Pengertian Sengketa
Dalam kamus
Bahasa Indonesia adalah pertentangan atau konflik. Konflik berarti adanya
oposisi atau pertentangan antara orang-orang, kelompok-kelompok, atau
organisasi-organisasi terhadap satu obyek permasalahan.
Menurut Winardi, Pertentangan atau konflik yang terjadi antara
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai hubungan atau
kepentingan yang sama atas suatu obyek kepemilikan, yang menimbulkan akibat
hukum antara satu dengan yang lain.
b. Cara-cara Penyelesaian Sengketa
Usaha manusia untuk meredakan
pertikaian atau konflik dalam mencapai kestabilan dinamakan “akomodasi”.
Pihak-pihak yang berkonflik kemudian saling menyesuaikan diri pada keadaan
tersebut dengan cara bekerja sama. Bentuk-bentuk akomodasi :
1). Gencatan senjata, yaitu penangguhan permusuhan untuk jangka
waktu tertentu, guna melakukan suatu pekerjaan tertentu yang tidak boleh
diganggu. Misalnya : untuk melakukan perawatan bagi yang luka-luka,
mengubur yang tewas, atau mengadakan perundingan perdamaian, merayakan hari
suci keagamaan, dan lain-lain.
2). Abitrasi,
yaitu suatu perselisihan yang langsung dihentikan oleh pihak ketiga yang
memberikan keputusan dan diterima serta ditaati oleh kedua belah pihak.
Kejadian seperti ini terlihat setiap hari dan berulangkali di mana saja dalam
masyarakat, bersifat spontan dan informal. Jika pihak ketiga tidak bisa dipilih
maka pemerintah biasanya menunjuk pengadilan.
3). Mediasi, yaitu penghentian pertikaian
oleh pihak ketiga tetapi tidak diberikan keputusan yang mengikat.
4). Konsiliasi, yaitu usaha untuk mempertemukan keinginan
pihak-pihak yang berselisih sehingga tercapai persetujuan bersama
5). Stalemate, yaitu keadaan ketika kedua belah pihak yang
bertentangan memiliki kekuatan yang seimbang, lalu berhenti pada suatu titik
tidak saling menyerang. Keadaan ini terjadi karena kedua belah pihak tidak
mungkin lagi untuk maju atau mundur.
6). Adjudication (ajudikasi), yaitu penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan.
c. Negosiasi
-
Proses yang melibatkan
upaya seseorang untuk mengubah (atau tak mengubah) sikap dan perilaku orang
lain.
-
Proses untuk mencapai
kesepakatan yang menyangkut kepentingan timbal balik dari pihak-pihak tertentu
dengan sikap, sudut pandang, dan kepentingan-kepentingan yang berbeda satu
dengan yang lain.
-
Negosiasi adalah suatu
bentuk pertemuan antara dua pihak: pihak kita dan pihal lawan dimana kedua
belah pihak bersama-sama mencari hasil yang baik, demi kepentingan kedua pihak.
d. Perbandingan Antara Perundingan, Arbitrase dan
Ligitasi
Proses
|
Perundingan
|
Arbitrase
|
Ligitasi
|
Yang mengatur
|
Para Pihak
|
Arbiter
|
Hakim
|
Prosedur
|
Informal
|
Agak formal sesuai dengan rule
|
Sangat Formal dan Teknis
|
Jangka Waktu
|
Segera (3-6
minggu)
|
Agak Cepat (3-6
bulan)
|
Lama (2 tahun lebih)
|
Biaya
|
Murah
|
Terkadang sangat mahal
|
Sangat mahal
|
Aturan Pembuktian
|
Tidak perlu
|
Agak informal
|
Sangat formal dan teknis
|
Publikasi
|
Konfidensial
|
Konfidensial
|
Terbuka untuk umum
|
Hubungan Para Pihak
|
Kooperatif
|
Antagonis
|
Antagonis
|
Fokus Penyelesaian
|
For the future
|
The past
|
The past
|
Metode Negosiasi
|
Kompromis
|
Sama keras pada
prinsip hukum
|
Sama keras pada prinsip hukum
|
Komunikasi
|
Memperbaiki yang sudah lalu
|
Jalan buntu
|
Jalan buntu
|
Result
|
Win-win
|
Win-lose
|
Win-lose
|
Pemenuhan
|
Sukarela
|
Selalu ditolak dan mengajukan oposisi
|
Ditolak dan mencari dalih
|
Suasana emosional
|
Bebas emosi
|
Emosional
|
Emosi bergejolak
|
Referensi :
Hukum
Dalam Ekonomi Edisi Revisi, Elsi Kartika Sari, S.H., Grasindo, Jakarta, 2005
Tidak ada komentar:
Posting Komentar