Perlindungan Konsumen
a. Pengertian Konsumen
Menurut pengertian Pasal 1 angka 2 UU PK,
“Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam
masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain
dan tidak untuk diperdagangkan.”
b. Asas dan Tujuan
1. Asas Manfaat: mengamanatkan
bahwa segala upaya dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen harus memberikan
manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan konsumen dan pelaku usaha secara
keseluruhan;
2. Asas Keadilan: partisipasi
seluruh rakyat dapat diwujudkan secara maksimal dan memberikan kesempatan
kepada konsumen dan pelaku usaha untuk memperoleh haknya dan melaksanakan
kewajibannya secara adil;
3. Asas Keseimbangan: memberikan keseimbangan antara
kepentingan konsumen, pelaku usaha, dan pemerintah dalam arti materiil ataupun
spiritual;
4. Asas Keamanan dan Keselamatan Konsumen: memberikan jaminan atas keamanan dan
keselamatan kepada konsumen dalarn penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan barang
dan/atau jasa yang dikonsumsi atau digunakan;
5. Asas Kepastian Hukum: baik pelaku usaha maupun konsumen
mentaati hukum dan memperoleh keadilan dalam penyelenggaraan perlindungan
konsumen, serta negara menjamin kepastian hukum.
a. Hak dan Kewajiban Konsumen
· Hak-hak Konsumen
Sesuai dengan Pasal 4 Undang-undang Perlindungan
Konsumen (UUPK), Hak-hak Konsumen adalah :
1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan
dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta
mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan;
3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas
barang dan/atau jasa yang digunakan;
5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan
upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan
konsumen;
7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti
rugi/penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
· Kewajiban Konsumen
Sesuai dengan Pasal 5 Undang-undang Perlindungan
Konsumen, Kewajiban Konsumen adalah :
1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan
prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan
keselamatan;
2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi
pembelian barang dan/atau jasa;
3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang
disepakati;
4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa
perlindungan konsumen secara patut.
b. Hak dan Kewajiban Pelaku Usaha
· Hak pelaku usaha :
1. hak untuk menerima pembayaran yang sesuai dengan
kesepakatan mengenai kondisi dan nilai tukar barang dan/atau jasa yang
diperdagangkan;
2. hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dari
tindakan konsumen yang beritikat tidak baik;
3. hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya di
dalam penyelesaiakan hukum sengketa konsumen;
4. hak untuk rehabilitasi nama baik apbila terbukti
secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau
jasa yang diperdagangkan;
5. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan lainnya.
· Kewajiban pelaku usaha adalah :
· beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;
· memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur
mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa serta memberi penjelasan
penggunaan, perbaikan dan pemeliharaan;
· memperlakukan atau melayani konsumen secara benar
dan jujur serta tidak diskriminatif;
· menjamin mutu barang dan/atau jasa yang
diproduksi dan/atau diperdagangkan berdasarkan ketentuan standar mutu barang
dan/atau jasa yang berlaku;
· memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji,
dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu serta memberi jaminan dan/atau
garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;
· memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian dan pemanfaatan
barang dan/atau jasa yang diperdagangkan;
· memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau
penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak
sesuai dengan perjanjian.
e. Perbuatan yang Dilarang Bagi Pelaku Usaha
Pelaku Usaha Dilarang Membuat atau Mencantumkan 8
(Delapan) Klausula Baku yang menyatakan:
a. Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
b. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
barang yang dibeli konsumen;
c. Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali
uang atas pembayaran barang yang dibeli konsumen;
d. Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha
untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara
angsuran;
e. Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya
kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
f. Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi
manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual
beli jasa;
g. Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa
aturan baru, yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha;
h. Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk
pembebanan hak: tanggungan, gadai, jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen
secara angsuran.
f. Klausa Baku dalam Perjanjian
Klausula Baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah
dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha
yang dituangkan dalam suatu dokumen dan / atau perjanjian yang mengikat dan
wajib dipenuhi oleh konsumen, klausula Baku aturan sepihak yang dicantumkan dalam
kuitansi, faktur / bon, perjanjian atau dokumen lainnya dalam transaksi jual
beli tidak boleh merugikan konsumen.
g. Tanggung Jawab Pelaku Usaha
Setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab atas produk yang dihasilkan atau
diperdagangkan. Tanggung jawab produk timbul dikarenakan kerugian yang dialami
konsumen sebagai akibat dari “ produk yang cacat “, bisa dikarenakan kekurang
cermatan dalam memproduksi, tidak sesuai dengan yang diperjanjikan atau
kesalahan yang dilakukan oleh pelaku usaha. Dengan kata lain, pelaku usaha
ingkar janji atau melakukan perbuatan melawan hukum.
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
Di dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 diatur psal 19 sampai dengan pasal 28. di dalam pasal 19 mengatur tanggung jawab kesalahan pelaku usaha terhadap produk yang dihasilkan atau diperdagangkan dengan memberi ganti kerugian atas kerusakan, pencemaran, kerusakan, kerugian konsumen.
Sementara itu, pasal 20 dan pasal 21 mengatur beban dan tanggung jawab pelaku usaha tanpa menutup kemungkinan bagi jaksa untuk melakukan pembuktian, sedangkan pasal 22 menentukan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsure kesalahan dalam kasus pidana sebagaimana telah diatur dalam pasal 19
Di dalam pasal 27 disebut hal-hal yang membebaskan pelaku usaha dari tanggung jawab atas kerugian yand diderita konsumen, apabila :
1. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksud untuk diedarkan ;
2. cacat barabg timbul pada kemudian hari;
3. cacat timul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang ;
4. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen ;
5. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 tahun sejak barang dibeli atau lewat jangka waktu yang diperjanjikan.
h. Sanksi
· Sanksi Perdata :
*Ganti Rugi dalam bentuk :
- Pengembalian barang atau
- Penggantian barang atau
- Perawatan kesehatan, dan/atau
- Pemberian santunan
*Ganti rugi diberikan dalam tenggang waktu 7 hari
setelah tanggal transaksi. Sanski Administrasi : maksimal Rp. 200.000.000
melalui BPSK jika melanggar Pasal 19 ayat (2) dan (3), 20, 25.
· Sanksi Pidana
*kurungan :
- Penjara 5 tahun / denda Rp. 2.000.000.000
(Pasal 8, 9, 10, 13 ayat (2), 15, 17 ayat (1) huruf a, b, c dan e dan
pasal 18 :
- Penjara 2 tahun / denda Rp. 500.000.000 (Pasal
11, 12, 13 ayat (1), 14, 16 dan 17 ayat (1) huruf d dan f
*ketentuan pidana lain (di luar UU No. 8 Tahin
1999 tentang perlindungan konsumen) jika konsumen luka berat, sakit berat,
cacat tetap atau kematian.
· Hukum tambahan, antara lain :
-Pengumuan Keputusan Hakim
-Pencabutan Izin Usaha
-Dilarang memperdagangkan barang dan jasa
-Wajib menarik dari peredaran barang dan jasa
-Hasil
pengawasan disebarluaskan kepada masyarakat
Referensi :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar