1.
Kebijaksanaan
Selama
a)
Periode
1966-1969
Kebijaksanaan pemerintah pada masa ini lebih
diarahkan kepada proses perbaikan dan pembersihan semua faktor dari unsur-unsur
peninggalan pemerintah Orde Lama, terutama dari paham komunis. selain itu masa
ini juga diisi dengan kebijaksanaan pemerintah dalam mengupayakan penurunan
tingkat inflasi yang masih sangat tinggi.
b)
Periode
Pelita I
kebijaksanaan pada periode pelita pertama ini
dimulai dengan :
Ø peraturan pemerintah No.16 Tahun 1970, mengenai
penyempurnaan tata niaga bidang eksport dan import
Ø paket Agustus 1971, mengenai devaluasi mata
uang Rupiah terhadap Dolar, dengan sasaran pokoknya, yaitu :
·
Kestabilan
harga bahan pokok
·
Peningkatan
nilai ekspor
·
Kelancaran
impor
·
Penyebaran
barang di dalam negeri
c)
Periode
Pelita II
periode ini diisi dengan kebijaksanaan
mengenai :
pengkreditan untuk mendorong para eksportir
kecil dan menengah, disamping untuk mendorong kemajuan pengusaha kecil/ekonomi
lemah dengan produk Kredit Investasi Kecil (KIK). kebijaksanaan pada periode
pelita kedua ini, yaitu :
Ø Kebijaksanaan Fisikal, dengan cara
penghapusan pajak ekspor untuk mempertahankan daya saing komoditi ekspor di
pasar dunia, serta untuk menggalakan penanaman modal asing dan penanaman modal
dalam negeri guna mendorong investasi dalam negeri
Ø Kebijaksanaan 15 November 1978 (KNOP15),
yaitu kebijaksanaan di bidang moneter dengan tujuan untuk menaikkan hasil
produksi nasional, serta untuk menaikkan daya saing komoditi ekspor
Ø dengan diturunkannya bea masuk untuk komoditi
impor yang merupakan komoditi bahan penolong, serta dengan menaikkan bea masuk
untuk komoditi impor lainnya.
d)
Periode
Pelita III
periode ini diwarnai dengan devisinya neraca
perdagangan Indonesia, yang disebabkan karena diterapkannya tindakan proteksi
dan kuota oleh negara-negara peranan komoditi ekspor Indonesia. Kebijaksanaan
yang dikeluarkan pada periode ini, yaitu :
Ø Paket Januari 1982, yang berisi mengenai
tata-cara pelaksanaan ekspor-impor dan lalu lintas devisa.
Ø Paket kebijaksanaan imbal beli (counter
purchase). dalam kebijaksanaan ini tersirat keharusan ekportir maupun importir
luar negeri untuk membeli barang-barang Indonesia dalam jumlah yang sama.
Ø Kebijaksanaan Devaluasi 1983, yaitu dengan
menurunkan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang Dolar, dengan harapan :
v gairah ekspor dapat meningkat, sehingga
penerimaan negara menjadi lebih banyak
v Komoditi impor menjadi lebih mahal, karena
diperlukan lebih banyak rupiah untuk mendapatkannya. dengan demikian diharapkan
industri dalam negeri dapat berkembang untuk meningkatkan produktivitas.
akibatnya penerimaan pemerintah dari sektor pajakpun dapat ditingkatkan.
e)
Periode
Pelita IV
kebijaksanaan pemerintah dalam periode ini :
Ø Kebijaksanaan INPRES No.4 Tahun 1985, untuk
meningkatkan ekspor non-migas.
Ø Paket Kebijaksanaan 6 Mei 1986 (PAKEM),
tujuan dikeluarkan untuk mendorong dektor swasta di bidang ekspor maupun di
bidang penanaman modal
Ø Paket Devaluasi 1986, tindakan ini terjadi
karena jatuhnya harga minyak di pasaran dunia yang mengakibatkan penerimaan pemerintah
turun, dan didukung dengan dilaksankannya pinjaman luar negeri
Ø Paket kebijaksanaan 25 Oktober 1986, yang
merupakan deregulasi di bidang perdagangan, moneter, dan penanaman modal,
dengan cara melakukan :
v penurunan bea masuk impor untuk komiditi bahan
penolong dan bahan baku
v proteksi produksi yang lebih efisien
v kebijaksanaan penanaman modal
Ø Paket kebijaksanaan 15 Januari 1987, dengan
melakukan peningkatan efesiensi, inovasi, dan produktivitas beberapa sektor
industri (menengah ke atas) dalam rangka meningkatkan ekspor nin-migas.
langkah-langkahya, yaitu:
v penyempurnaan dan penyederhanaan ketentuan
impor
v pembebasan dan keringanan dalam bea masuk
v penyempurnaan klasifikasi barangnya
Ø Paket kebijaksanaan 24 Desember 1987
(PAKDES), dengan melakukan restrukturisasi bidang ekonomi, terutama dalam usaha
memperlancar perijinan (deregulasi)
Ø Paket 27 Oktober 1988, yaitu kebijaksanaan
deregulasi untuk menggairahkan pasar modal dan untuk menghimpun dana masyarakat
guna biaya pembguangunan
Ø Paket kebijaksanaan 21 November 1988
(PAKNOV), dengan melakukan deregulasi dan debirokratisasi di bidang perdagangan
dan hubungan laut
Ø Paket kebijaksanaan 20 Desember 1988
(PAKDES), yaitu kebijaksanaan di bidang keuangan dengan membewrikan keleluasaan
bagi pasar modal dan perangkatnya untuk melakukan aktivitas yang lebih
produktif serta berisi deregulasi dalam hal pendirian perusahaan asuransi.
f)
Periode
Pelita V
kebijaksanaan pemerintah selama pelita ini
lebih diarahkan kepada pengawasan, pengendalian, dan upaya kondusif guna mempersiapkan
proses tinggal landas menuju rencana pembangunan jangka padang tahap kedua.
dari sekian banyak kebijaksanaan ekonomi yang
pernah, sedang dan akan dijalankan oleh pemerintah dengan dukungan semua pelaku
ekonomi di Indonesia, dan dikelompokkan ke dalam kebijaksanaan Moneter dan
Kebijaksanaan Fisikal.
2.
Kebijaksanaan
Moneter
kebijaksanaan moneter adalah sekumpulan
tindakan pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui peredaran uang dan
tingkat suku bunga. kebikasanaan ini untuk mengantisipasi pengaruh-pengaruh
baik yang positif atau sebaliknya, dari peredaran uang dan tingkat suku bunga
yang berlaku di masyarakat.
a.
kebijaksanaan
moneter kuantitatif
kebijaksanaan moneter ini dijalankan dengan
mengatur uang beredar dan tingkat suku bunga dari segi kuantitasnya,
kebijaksanaan jenis iini dijalankan dengan tiga cara, yaitu :
1)
dengan
melakukan operasi pasar terbuka, dengan memperjual-belikan surat-surat berharga
(SBI) yang dimiliki oleh Bank Indonesia
2)
dengan
merubah tingkat bunga diskonto. tingkat bunga diskonto adalah tingkat suku
bunga yang berlaku dalam transaksi moneter antara Bank Indonesia dengan bank
umum
3)
dengan cara
merubah prosentase cadangan minimal yang harus dipenuhi oleh setiap bank umum
b.
kebijaksanaan
moneter kualitatif
kebijaksanaan moneter ini dijalankan dengan
mengatur dan menhimbau pihak bank umum/lembaga keuangan lainnya, baik manajemen
maupun produk yang ditawarkan kepada masyarakat guna mendukung kebijaksanaan
moneter kuantitatif. selain itu, kebijaksanaan ini bertujuan untuk lebih mengawasi
kegiatan perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
3.
Kebijaksanaan
Fisikal
kebijakasn fisikal adalah suatu tidakan
pemerintah di dalam mengatur perekonomian melalui anggaran belanja negara, dan
biasanya dikaitkan dengan masalah perpajakan.
kebijaksanaan fisikal (dalam hal ini melalui
perpajakan), dapat dibedakan menjadi :
1)
dilihat dari
segi pembayarannya :
a)
pajak
langsung
pajak yang pembayarannya tidak dapat
dilimpahkan kepada pihak lain. contoh : pajak kendaraan bermotor
b)
pajak tidak
langsung
pajak yang pembayarannya dapat dilimpahakan
kepada pihak lain. contoh : pajak pertambahan nilai, cukai rokok, dsb.
2)
dilihat dari
besar-kecilnya pajak yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, dibagi dalam :
a.
Pajak
Regresif
pajak yang besar-kecilnya nilai yang harus
dibayarkan, ditetapkan berbanding terbalik dengan besarnya pendapatan wajib
pajak.
b.
Pajak
sebanding
pajak yang besar-kecilnya sama untuk berbagai
tingkat pendapatan, umumnya untuk tiap jenis komoditi dengan karaterisyik yang
sama.
c.
Pajak
Progresif
pajak yang besar-kecilnya ditetapkan searah
dengan besarnya pendapatan wajib pajak, semakin tinggi pendapatan maka semakin
tinggi pula pajak yang akan dibayarkan.
3) dilihat dari sisi tujuan ditetapkannya :
a. pajak sebagai salah satu sumber penerimaan
pemerintah yang cukup potensial
b. pajak sebagai alat pengendali tingkat
pengeluaran masyarakat
c. pajak adalah salah satu alatyang dapat
dipergunakan sebagai alat untuk lebih meratakan distribusi pendapatan dan
kekayaan masyarakat
4.
Kebijaksanaan
Fisikal dan Monter di Sektor Luar Negeri
di dalam sektor luar negeri, terdapat 2 kebijaksanaan, yaitu :
1)
kebijaksanaan
menekan pengeluaran
kebijaksanaan ini dilakukan dengan cara
mengurangi tingkat konsumsi/pengeluaran yang dilakukan oleh para pelaku
ekonomi. cara-cara yang ditempuh diantaranya :
a)
menaikkan
pajak pendapatan
b)
mengurangi
pengeluaran pemerintah
2)
kebijaksanaan
memindah pengeluaran
dalam kebijaksanaan ini pengeluaran para
pelaku ekonomi tidak berkurang, hanya dipindah dan digeser pada bidang yang
tidak terlalu beresiko memperburuk perekonomian. kebijaksanaan ini dapat
dilakukan secara paksa atau dapat juga dengan memakai rangsangan. secara paksa,
kebijaksanaan ini ditempuh dengan cara :
a)
mengenakan
tarif atau quota
b)
mengawasi
pemakaian valuta asing
sedangkan secara rangsangan, dapat ditempuh dengan
cara :
a)
menciptakan
rangsangan-rangsangan ekspor
b)
menyetabilkan
upah dan harga didalan negeri
c)
melakukan
devaluas. devaluasi. devaluasi adalah suatu tindakan pemerintah dengan
menurunkan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar
Referensi :
Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Universitas
Gunadarma, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar