1. Perkembangan
Dana Pembangunan Indonesia
Dari
segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan
pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun
setiap tahun.
APBN
disusun agar pengalokasian dan pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip
berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan
pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan
penegeluaran rutin, dan belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
di Indonesia.
2.
Proses Penyusunan Anggaran
v Penyusunan
anggaran biasanya menggunakan tahun fisikan dan bukan tahun masehi, sehingga
proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen
sudah dimulai pada tanggal 1 april tahun yang berangkutan. Oleh keduanya usulan
rencana anggaran diajukan dalam bentuk daftar usulan kegiatan (DUK) bagi
anggaran rutin dan dalam bentuk daftar usulan proyek (DUP) untuk anggaran
pembangunan
v Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan
disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya
DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga
November
v Pada proses
tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan
dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan
Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang
bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara)
v Pada
bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari
pemerintah dengan Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan
Sidang Dewan Perwakilan Rakyar guna mendapat persetujuan
v Selanjutnya
RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua
Lembaga yang bersangkutan melalui rapat kerja komisi APBN
v Jika
dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN
untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan
dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran
v Selanjutnya
anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam
bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintahan yang
bersangkutan.
3.
Perkiraan Penerimaan Negara
Secara garis besar, sumber Penerimaan Negara
berasal dari :
a) Penerimaan
Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah
masa pemerintahan orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari
ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun, dengan tidak menentunya harga minyak
dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas
perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa
kebijaksanaan diantaranya :
Ø
Deregulasi bidang Perbankan (1 juni 1983 ), yakni dengan peran bank
sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk
menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. dampak dari deregulasi ini
adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Ø
Deregulasi bidang
perpajakan (UU
baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
Ø
Kebijaksanaan-kebijaksanaan
lain yang
selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.
b) Penerimaan
Pembangunan
Telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan
pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana
tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari
luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri adalah hutang bagi
indonesia dan terus meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu
mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif.
Dengan demikian, bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik,
terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya.
4.
Perkiraan Pengeluaran
Secara garis besar, Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
·
Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran
yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin,
diantaranya :
Ø Pengeluaran
untuk belanja pegawai
Ø Pengeluaran
untuk belanja barang
Ø Pengeluaran
untuk subsidi daerah otonom
Ø Pengeluaran
untuk membayar bunga dan cicilan barang
Ø Pengeluaran
lain-lain.
·
Pengeluaran Pembangunan
Secara garis beras, yang termasuk kedalam pengeluaran
pembangunan diantaranya :
Ø Pengeluaran
pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara, diantaranua untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung
jawabmasing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan
Ø Pengeluaran
pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
Ø Pengeluaran
pembangunan lainnya
5. Dasar
Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara
Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan
negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. hal-hal tersebut adalah
:
1. Penerimaan
Dalam Negeri dari Migras. Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
·
Produksi minyak rata-rata per hari
·
Harga rata-rata ekspor minyak mentah.
2. Penerimaan
Dalam Negeri di Luar Migras. Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
·
Pajak penghasilan
·
Pajak pertambahan nilai
·
Bea masuk
·
Cukai
·
Pajak ekspor
·
Pajak bumi dan bangunan
·
Bea materai
·
Penerimaan bukan pajak
·
Penerimaan dari hasil penjualan bbm
·
Dan pajak lainnya.
3. Penerimaan
Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.
referensi :Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian
Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar