Sabtu, 05 Mei 2012

Pertemuan 9 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)


1.      Perkembangan Dana Pembangunan Indonesia
     
      Dari segi perencanaan pembangunan di Indonesia, APBN adalah konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
APBN disusun agar pengalokasian dan pembangunan dapat berjalan dengan memperhatikan prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri dengan penegeluaran rutin, dan belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan di Indonesia.

2.      Proses Penyusunan Anggaran

v  Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fisikan dan bukan tahun masehi, sehingga proses penyusunan oleh Departemen atau Lembaga Pemerintahan Non Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 april tahun yang berangkutan. Oleh keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk daftar usulan kegiatan (DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk daftar usulan proyek (DUP) untuk anggaran pembangunan
v  Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran Departemen Keuangan. Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan diproses oleh BAPPENAS antara bulan Oktober hingga November
v  Pada proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
v  Pada bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari pemerintah dengan Nota-keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan Sidang Dewan Perwakilan Rakyar guna mendapat persetujuan
v  Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oleh DPR bersama-sama dengan Menteri atau Ketua Lembaga yang bersangkutan melalui rapat kerja komisi APBN
v  Jika dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatan (persetujuan) maka RAPBN untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan dalam Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
v Selanjutnya anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga Pemerintahan yang bersangkutan.

3.    Perkiraan Penerimaan Negara

Secara garis besar, sumber Penerimaan Negara berasal dari :
a)    Penerimaan Dalam Negeri
Penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan orde baru masih cukup menguntungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas alam. Namun, dengan tidak menentunya harga minyak dunia, maka mulai disadari bahwa ketergantungan penerimaan dari sektor migas perlu dikurangi. Untuk keperluan itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
Ø  Deregulasi bidang Perbankan (1 juni 1983 ), yakni dengan peran bank sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk menentukan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. dampak dari deregulasi ini adalah meningkatnya tabungan masyarakat.
Ø  Deregulasi bidang perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki penerimaan negara
Ø  Kebijaksanaan-kebijaksanaan lain yang selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan mantap.

b)    Penerimaan Pembangunan
Telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu dilengkapi dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri. Meskipun untuk selanjutnya bantuan luar negeri adalah hutang bagi indonesia dan terus meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme pemanfaatan dengan prioritas sektor-sektor yang lebih produktif. Dengan demikian, bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik, terutama dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya.

4.    Perkiraan Pengeluaran

Secara garis besar, Pengeluaran Negara dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
·         Pengeluaran Rutin Negara
Pengeluaran yang dapat dikatakan selalu ada dan telah terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
Ø Pengeluaran untuk belanja pegawai
Ø Pengeluaran untuk belanja barang
Ø Pengeluaran untuk subsidi daerah otonom
Ø Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan barang
Ø Pengeluaran lain-lain.

·        Pengeluaran Pembangunan
Secara garis beras, yang termasuk kedalam pengeluaran pembangunan diantaranya :
Ø Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen/lembaga negara, diantaranua untuk membiayai proyek-proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung jawabmasing-masing departemen/lembaga negara bersangkutan
Ø Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah
Ø Pengeluaran pembangunan lainnya

5.  Dasar Perhitungan Perkiraan Penerimaan Negara

Untuk memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus diperhatikan. hal-hal tersebut adalah :
1.    Penerimaan Dalam Negeri dari Migras. Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
·         Produksi minyak rata-rata per hari
·         Harga rata-rata ekspor minyak mentah.

2.    Penerimaan Dalam Negeri di Luar Migras. Faktor-faktor yang dipertimbangkan :
·         Pajak penghasilan
·         Pajak pertambahan nilai
·         Bea masuk
·         Cukai
·         Pajak ekspor
·         Pajak bumi dan bangunan
·         Bea materai
·         Penerimaan bukan pajak
·         Penerimaan dari hasil penjualan bbm
·         Dan pajak lainnya.

3.    Penerimaan Pembangunan
Terdiri dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek.






referensi :Aries Budi S., 1996, Buku Paket Perekonomian Indonesia, Universitas Gunadarma, Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar