Selasa, 03 Januari 2012

Bab 3 - BENTUK-BENTUK BADAN USAHA


Bentuk yuridis perusahaan
Bentuk kepemilikan perusahaan :
·         Perusahaan Perseorangan
Bisnis yang kepemilikannya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, pemilik lah yang harus menanggung seluruh kerugian itu.
·         Firma
Badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian
·         Perseroan Komanditer
Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :
1.     Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.
2.    Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam
·         Perseroan Terbatas
Badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemengang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
·         BUMN
Badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat. Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuat BUMN tersebut menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk. Sejak tahun 2001 seluruh BUMN dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara BUMN. Jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia adalah:
1.     Perusahaan Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modal/sahamnya paling sedikit 51% dimiliki oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
2.    Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
3.    Perusahaan Umum(PERUM) adalah suatu perusahaan negara yang bertujuan untuk melayani kepentingan umum,tetapi sekaligus mencari keuntungan
·         Koperasi
Bisnis yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi
Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society (sejenis koperasi di Inggris) , Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa lainnya.
Lembaga keuangan bank maupun bukan bank
·         Menurut UU no.7 tahun 1992, Bank adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Jenis-jenis lembaga Perbankan Berdasarkan kepemilikan:
a.Bank Umum Milik Negara/PemerintaH. contoh: BNI 46, Bank Mandiri
b.    Bank Ummum Swasta. contoh: LIPPO, BII
c.    Bank Pembangunan Daerah. Contoh: BPD-Jateng, BPD-DKI
d.    Bank Asing. Contoh: City Bank, Standard Chartered Bank
·      Lembaga keuangan bukan bank (LKBB) adalah badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun serta memberikan pinjaman jangka menengah (1-5tahun) dan jangka panjang.
LKBB juga merupakan sebuah badan hukum yanng didirikan oleh Warga Negara Indonesia serta dapat melakukan kerjasama dengan pihak asing dan dapat juga sebagai badan hukum asing dalam bentuk perwakilan dari lembaga keuangan yang berkedudukan di luar negeri.
Kerjasama, Penggabungan dan Ekspansi
Bentuk-bentuk penggabungan
A.   Penggabungan Vertikal-Intergral(Intergrasi ke hulu hilir)
Suatu Bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi berbeda.
B.    Penggabungan Horisontal-Paralelisasi
Bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur/tingkat yang sama.
Pengkhususan perusahaan
Kegiatan perusahaan yang mengkhususkan diri pada fase atau aktivitas tertentu saja, sedanngkan aktivitas lainnya diserahkan kepada perusahaan luar. Pengkhususan perusahaan dibedakan menjadi :
1.     Spesialisasi, perusahaan yang mengkhususkan diri pada kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2.    Diferensiasi, Pengkhususan pada fase produksi tertentu.
Pengkonsentarian perusahaan
1.     Trust merupakan suatu bentuk penggabungan/kerjasama perusahaan secara horisontal untuk membatasi persaingan, maupun rasionalisasi dalam bidang produksi dan penjualan. Trustee: orang kepercayaan
2.    Holding Company (Perusahaan induk), yaitu perusahaan berbentuk Corporation yang menguasai sebagian besar saham dari beberapa perusahaan lain.
3.    Kartel, yaitu bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi persaingan. Kartel dibagi dalam beberapa bentuk :
4.    Sindikat, yaitu bentuk perjanjian kerjasama antara beberapa orang untuk melaksanakan suatu proyek dan melakukan perjanjian sindikat untuk memusatkan penjualan pada satu lokasi tertentu yang biasa disebut sindikat penjualan
5.    Concern, yaitu suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan holding. Dapat muncul juga dikarenakan satu perusahaan yang melakukan perluasan usaha secara horisontal ataupun vertikal melalui pendirian perusahaan baru
6.    Joint Venture, yaitu perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri
7.    Trade Association, yaitu persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan buakan mencari laba
8.    Gentlement’s Agreement, yaitu persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
Cara-cara penggabungan atau penyatuan usaha
1)    Consolidation
Penggabungan beberapa perusahaan yang semula berdiri sendiri-sendiri menjadi perusahaan baru dan perusahaan yang lama ditutup.
2)   Merger
Pengambilan alih satu atau beberapa perusahaan, perusahaan yang diambil alih tersebut dibubarkan dan modalnya menjadi modal perusahaan yang mengambil alih, sedangkan pemegang saham perusahaan yang dibubarkan menjadi pemegang saham perusahaan yang mengambil alih.
3)   Akuisisi
Pengambilalihan sebagai saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi anak perusahaan dan tetap beroperasi sendiri tanpa penggantian nama dan kegiatan.
4)   Aliansi Strategi
Kerjasama antara dua atau lebih perusahaan dalam rangka menyatukan keunggulan yang mereka miliki untuk menghadapi tantangan pasar dengan catatan kedua perusahaan tetap berdiri sendiri-sendiri.
referensi :
M. Fuad, Chirisine H, Nurlaela, Sugiarto, Paulus YEF, Pengantar bisnis, Gramedia, Jakarta, 2000

Tidak ada komentar:

Posting Komentar